Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Kabupaten Kediri News Peristiwa Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa
Kabupaten Kediri News Peristiwa

Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

EDITORIAL
EDITORIAL
02 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KEDIRI KABUPATEN – Pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri menjadi perhatian Forum Masyarakat Peduli Desa Duwet bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Kelompok tersebut telah mengajukan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 24 September 2026. Laporan bernomor 003/PBM/PMD-DUWET/IX/2026 itu berisi sejumlah dugaan permasalahan yang menurut pelapor perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Selain menyoroti pembangunan gedung desa yang disebut belum selesai dengan nilai anggaran sekitar Rp589,9 juta, pelapor mencantumkan sembilan persoalan lain dalam dokumen pengaduannya.

Laporan tersebut didampingi LSM AMANAT SUARA RAKYAT yang diketuai Muhammad Faal dan LSM LPAKN. Mereka meminta pihak Kejaksaan melakukan penelaahan terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan.

Salah satu dugaan yang dicantumkan berkaitan dengan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Pelapor menyebut adanya dugaan tekanan atau ancaman administratif yang dikaitkan dengan kegiatan parade sound sahur dan sound horeg. Menurut laporan tersebut, warga yang tidak mengikuti proses surat-menyurat tertentu disebut berpotensi mengalami kesulitan dalam urusan administrasi.

Dugaan berikutnya menyangkut pungutan terhadap pelaku usaha. Dalam dokumen pengaduan, pelapor menyebut adanya dugaan pungutan kepada pengusaha ternak ayam, pengelola jaringan WIFI, serta sejumlah pelaku usaha lainnya.

Pelapor juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana KONI untuk kegiatan pencak dor serta retribusi parkir pada 2024. Mereka meminta agar penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia.

Masalah lain yang disampaikan adalah dugaan adanya tambahan biaya dalam pengurusan pipil pajak. Pelapor mencantumkan angka Rp2.500 untuk setiap SPPT sebagai biaya yang mereka persoalkan.

Pembangunan paving di wilayah RT 28, 25, dan 26 juga menjadi bagian dari laporan. Pelapor menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait kegiatan pembangunan tersebut.

Berikutnya, mereka mempersoalkan perubahan atau penataan organisasi Linmas yang disebut menjadi Paspamdes. Persoalan mengenai pemberian insentif kepada RT dalam proses penyaluran SPPT juga turut dicantumkan.

Dalam laporan yang sama, pelapor menyebut adanya biaya Rp50.000 per SPPT dalam proses perubahan atau balik nama SPPT. Hal tersebut juga diminta untuk diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap mekanisme pelayanan dan dasar pungutannya.

Fasilitas mushola di lingkungan Balai Desa Duwet turut menjadi perhatian. Pelapor menyebut adanya pembongkaran atau perubahan terhadap mushola yang berlangsung dalam rentang 2022 sampai 2026. Mereka kemudian mempertanyakan rencana pembangunan fasilitas baru yang disebut membutuhkan sumbangan dari masyarakat.

Kesembilan persoalan tersebut, menurut pelapor, telah dilengkapi dokumen pendukung yang diserahkan bersama laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Ketua LSM AMANAT SUARA RAKYAT Muhammad Faal mengatakan laporan tersebut disampaikan agar dugaan yang mereka temukan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Kami melaporkan Kades Duwet Saudara Gogik. Ini dugaan tindak pidana korupsi. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan untuk diaudit. Praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” katanya.

Dalam konteks pemberitaan, seluruh poin tersebut masih berstatus sebagai dugaan yang disampaikan pelapor. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, pemeriksaan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau tindak pidana sebagaimana dituduhkan dalam laporan.

Pihak Pemerintah Desa Duwet, khususnya Kepala Desa Duwet Gogik, masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait berbagai tudingan tersebut. Penjelasan dari pihak terlapor diperlukan agar pemberitaan dapat memberikan gambaran yang berimbang.

Ruang hak jawab juga tetap terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas pemberitaan. Dewan Pers menjelaskan bahwa hak jawab merupakan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, terutama apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.

Selanjutnya, masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terhadap laporan tersebut. Apabila dilakukan pemeriksaan, hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai persoalan yang dipersoalkan oleh pelapor.

Dengan demikian, laporan masyarakat tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, benar atau tidaknya seluruh dugaan yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Via Kabupaten Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

EDITORIAL- Oktober 11, 2026 0
Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang
KEDIRI – Polemik penggunaan nama usaha Pukis Mantenan oleh seorang pedagang berinisial SK menjadi perhatian setelah pemilik usaha Soto Mantenan berinisial NA,…

Most Popular

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

Oktober 11, 2026
Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Oktober 01, 2026
Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

Oktober 01, 2026
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI