Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Jawa Timur News Peristiwa Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang
Jawa Timur News Peristiwa

Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

EDITORIAL
EDITORIAL
02 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD di Jawa Timur.

Permintaan tersebut muncul setelah AMI menemukan adanya perbedaan informasi terkait proses asesmen antara keterangan Polrestabes Surabaya dan informasi yang mereka peroleh saat melakukan konfirmasi ke BNNK Surabaya.

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga berada dalam sebuah pesta narkotika. Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dari lokasi kejadian, petugas juga menyita barang bukti berupa satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan narkotika. Polisi juga menyebut adanya seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang terkait dugaan asal narkotika tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polrestabes Surabaya menyatakan delapan orang tersebut diproses menggunakan mekanisme restorative justice. Polisi menyebut jumlah barang bukti menjadi salah satu pertimbangan karena berada di bawah batas yang diatur dalam ketentuan yang dirujuk aparat.

Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto juga menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan melalui Tim Asesmen Terpadu di BNNK Surabaya. Hasil asesmen tersebut berkaitan dengan proses penanganan selanjutnya.

Namun, AMI mempertanyakan informasi tersebut setelah melakukan konfirmasi kepada pihak BNNK Surabaya.

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mengatakan, pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai siapa yang melakukan asesmen, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan serta hasil dari proses tersebut.

Menurut Baihaki, informasi mengenai asesmen menjadi penting karena proses tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Kalau asesmen memang dilakukan, harus jelas siapa yang melakukan dan dari mana rekomendasinya. Jangan sampai istilah restorative justice muncul, tetapi tahapan yang mendasarinya tidak diketahui publik,” kata Baihaki.

AMI menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Baihaki mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan status para pihak yang diamankan sebagai anggota DPRD. Menurutnya, persoalan utama yang ingin disoroti adalah konsistensi penerapan prosedur hukum.

Ia juga meminta agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat umum dan pejabat publik dalam perkara narkotika.

“Kalau mekanismenya memang berlaku berdasarkan persyaratan tertentu, tentu harus dijelaskan persyaratan dan dasar hukumnya. Dengan begitu masyarakat bisa memahami proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sorotan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan tiga anggota legislatif dari tingkat kabupaten. Karena mereka merupakan pejabat publik, proses penanganannya menjadi perhatian lebih luas.

Di sisi lain, kepolisian telah menyatakan bahwa proses hukum terhadap delapan orang dilakukan sesuai prosedur. Polisi juga menyebut penerapan restorative justice didasarkan antara lain pada jumlah barang bukti yang ditemukan.

AMI kemudian meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan informasi tersebut.

Baihaki berharap kedua institusi dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda mengenai satu proses hukum yang sama.

Menurut AMI, transparansi bukan berarti meminta aparat memberikan perlakuan tertentu terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Transparansi diperlukan agar setiap tahapan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Dengan demikian, AMI meminta agar informasi mengenai asesmen, rekomendasi serta dasar penerapan restorative justice dapat dijelaskan kepada publik sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sementara itu, perkembangan resmi perkara tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat terkait mengenai hasil asesmen dan tahapan penanganan berikutnya.

Via Jawa Timur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

EDITORIAL- Oktober 11, 2026 0
Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang
KEDIRI – Polemik penggunaan nama usaha Pukis Mantenan oleh seorang pedagang berinisial SK menjadi perhatian setelah pemilik usaha Soto Mantenan berinisial NA,…

Most Popular

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

Oktober 11, 2026
Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Oktober 01, 2026
Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

Oktober 01, 2026
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI