Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Kota Kediri News Peristiwa Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang
Kota Kediri News Peristiwa

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

EDITORIAL
EDITORIAL
12 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KEDIRI – Polemik penggunaan nama usaha Pukis Mantenan oleh seorang pedagang berinisial SK menjadi perhatian setelah pemilik usaha Soto Mantenan berinisial NA, melalui kuasa hukumnya Moh. Rofi'an, S.H., M.H., melayangkan somasi terbuka.

Perselisihan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas perlindungan merek terdaftar, terutama ketika nama yang dipersoalkan mengandung kata yang dikenal dalam bahasa dan tradisi masyarakat setempat.

Pihak Soto Mantenan menyatakan bahwa merek usahanya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan nomor pendaftaran IDM001185514. Atas dasar itu, penggunaan kata “Mantenan” pada nama usaha Pukis Mantenan dinilai berpotensi bersinggungan dengan hak atas merek milik kliennya.

Di sisi lain, advokat Ikbal Sermaf, S.H., M.H., memberikan pandangan bahwa penilaian terhadap sengketa tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan hukum secara menyeluruh. Menurutnya, status merek terdaftar memang penting, tetapi penerapan hak eksklusif tetap perlu memperhatikan ruang lingkup perlindungan dan karakter tanda yang digunakan.

Nama Usaha Berubah Setelah Somasi

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SK mengganti nama pada gerobak dagangannya menjadi Pukis “KEMBANG ROSO” setelah menerima somasi. Pedagang tersebut juga mengunggah video permintaan maaf melalui akun TikTok pribadinya.

Perubahan nama itu kemudian mendapatkan tanggapan dari pihak kuasa hukum Soto Mantenan. Pengacara tersebut menilai video yang diunggah SK memberikan kesan bahwa pedagang itu berada pada posisi sebagai korban, sedangkan pihak kliennya merasa dirugikan oleh penggunaan nama yang dianggap bersinggungan dengan merek terdaftar.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari salah satu pihak dalam polemik. Belum tersedia keterangan langsung dari SK yang menjelaskan alasan pembuatan video, latar belakang pergantian nama, ataupun pandangannya mengenai somasi yang diterima.

Dalam sengketa seperti ini, pemisahan antara fakta yang dapat diverifikasi, pendapat pihak yang bersengketa, dan kesimpulan hukum menjadi penting. Somasi merupakan langkah penyampaian keberatan atau tuntutan, tetapi keberadaannya sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa pihak yang dituju telah melakukan pelanggaran.

Hak Pemilik Merek Tidak Berdiri Tanpa Batas

Ikbal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi salah satu dasar untuk menilai persoalan tersebut.

Secara umum, pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum. Pemilik juga dapat mengambil langkah hukum apabila penggunaan tanda oleh pihak lain memenuhi unsur pelanggaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, menurut pandangan Ikbal, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu nama sudah terdaftar. Perlu dilihat pula unsur merek yang mendapatkan perlindungan, karakter barang atau jasa, serta kemungkinan adanya persamaan pada pokoknya yang relevan secara hukum.

Pasal 20 UU Merek mengatur sejumlah alasan penolakan pendaftaran, termasuk tanda yang tidak memiliki daya pembeda, tanda yang hanya menjelaskan jenis atau karakteristik barang dan jasa, serta tanda yang telah menjadi milik umum.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persoalan apakah suatu kata dapat berfungsi sebagai penanda asal usaha tertentu atau justru merupakan istilah yang lazim digunakan masyarakat.

Kata “Mantenan” dikenal dalam bahasa Jawa sebagai istilah yang berhubungan dengan pernikahan atau hajatan pengantin. Dalam konteks kuliner, kata tersebut juga dapat digunakan untuk menggambarkan makanan yang berkaitan dengan tradisi hajatan.

Meski begitu, penggunaan kata yang dikenal masyarakat tidak otomatis membuat setiap merek yang memuat kata tersebut kehilangan perlindungan. Penilaiannya harus didasarkan pada bentuk merek yang terdaftar, tingkat daya pembeda, riwayat penggunaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, tidak cukup hanya menyatakan bahwa sebuah kata bersifat umum untuk menyimpulkan bahwa penggunaannya selalu diperbolehkan. Sebaliknya, pendaftaran merek juga tidak otomatis memberikan hak untuk melarang setiap orang menggunakan kata yang sama dalam seluruh konteks usaha.

Apakah Soto dan Pukis Berada dalam Kategori yang Sama?

Perbedaan jenis produk menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam polemik ini. Soto Mantenan menawarkan makanan berat, sedangkan Pukis Mantenan menjual produk kue.

Ikbal berpandangan bahwa perbedaan karakter produk patut diperhitungkan ketika menilai potensi konsumen mengalami kebingungan. Konsumen pada umumnya mengenali soto dan pukis sebagai jenis makanan yang berbeda.

Meski demikian, perbedaan tersebut belum cukup untuk menjadi dasar kesimpulan mutlak bahwa kedua usaha tidak mungkin terlibat sengketa merek. Dalam hukum merek, penilaian terhadap barang dan jasa tidak hanya bergantung pada apakah produk tersebut identik, tetapi juga dapat mempertimbangkan hubungan antara produk, cara pemasaran, konsumen yang dituju, dan unsur lain yang relevan.

Klasifikasi merek juga perlu diperiksa berdasarkan data pendaftaran resmi. Jasa restoran atau penyediaan makanan dan produk makanan kemasan, misalnya, dapat memiliki klasifikasi berbeda sesuai karakter barang atau jasa yang diajukan. Penentuan kelas yang tepat membutuhkan pemeriksaan terhadap rincian pendaftaran, bukan sekadar penyebutan kategori secara umum.

Selain itu, reputasi merek dan kemungkinan adanya perlindungan sebagai merek terkenal dapat menjadi faktor tambahan dalam keadaan tertentu. Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diuji.

Ilustrasi Penggunaan Istilah pada Produk Lain

Dalam pandangannya, Ikbal mengangkat contoh penggunaan istilah Mantenan pada nama produk lain, seperti Puding Mantenan atau Jenang Mantenan.

Ia mempertanyakan apakah penggunaan istilah tersebut pada produk berbeda dengan sendirinya dapat menjadi alasan untuk melayangkan somasi. Menurutnya, persoalan itu perlu dianalisis secara objektif dengan melihat karakter nama, jenis barang atau jasa, dan potensi kebingungan konsumen.

Contoh tersebut menggambarkan tantangan yang dapat dihadapi pelaku usaha kecil ketika memilih nama dagang. Nama yang terinspirasi dari bahasa daerah, tradisi, atau kebiasaan masyarakat bisa memiliki nilai budaya, tetapi juga perlu diteliti agar tidak menimbulkan konflik dengan hak kekayaan intelektual yang telah ada.

Bagi pelaku UMKM yang baru memulai usaha, pemeriksaan nama merek sebelum digunakan dapat membantu mengurangi risiko perselisihan. Pengecekan sebaiknya mencakup kesamaan nama, logo, kelas barang atau jasa, serta status pendaftaran melalui sumber resmi.

Apabila menerima somasi, pelaku usaha juga disarankan untuk membaca isi surat secara cermat, menyimpan dokumen terkait, dan meminta pendapat ahli hukum kekayaan intelektual. Langkah tersebut lebih tepat daripada langsung menyimpulkan bahwa somasi pasti benar atau sebaliknya tidak mempunyai dasar hukum.

Klarifikasi Masih Diperlukan

Dalam upaya memperoleh penjelasan lebih lanjut, konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Soto Mantenan melalui kuasa hukumnya, Moh. Rofi'an. Berdasarkan informasi yang tersedia, kuasa hukum menyampaikan akan memberikan kabar pada hari berikutnya, tetapi klarifikasi substantif belum diperoleh ketika materi ini disusun.

Keterangan dari pihak SK juga masih diperlukan untuk menjelaskan sikapnya terhadap somasi dan perubahan nama usaha. Sementara itu, data resmi dari DJKI, termasuk rincian merek IDM001185514 dan kelas barang atau jasa yang dilindungi, menjadi bagian penting untuk memeriksa duduk perkara secara lebih akurat.

Polemik ini memperlihatkan bahwa perlindungan merek dan kebebasan berusaha perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang seimbang. Pemilik merek berhak memperoleh perlindungan atas tanda yang terdaftar, sedangkan pelaku usaha lain berhak mendapatkan kepastian mengenai batas penggunaan istilah yang menjadi bagian dari bahasa dan budaya masyarakat.

Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya didasarkan pada kesamaan satu kata atau perbedaan jenis makanan. Penilaian yang objektif membutuhkan pemeriksaan dokumen pendaftaran, konteks penggunaan merek, serta penerapan peraturan yang relevan.

Dengan pemahaman hukum yang memadai, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usaha secara lebih aman, sementara pemegang merek dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Via Kota Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

EDITORIAL- Oktober 11, 2026 0
Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang
KEDIRI – Polemik penggunaan nama usaha Pukis Mantenan oleh seorang pedagang berinisial SK menjadi perhatian setelah pemilik usaha Soto Mantenan berinisial NA,…

Most Popular

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

Sengketa Merek Kuliner di Kediri, Pakar Hukum Ingatkan UMKM Memahami Hak atas Nama Dagang

Oktober 11, 2026
Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Kasus Dugaan Narkotika Tiga Anggota DPRD Disorot, AMI Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Oktober 01, 2026
Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

Sembilan Dugaan Lain Ikut Dilaporkan, Aliansi Kediri Minta Pengelolaan Desa Duwet Diperiksa

Oktober 01, 2026
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI