Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Syarat Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sesuai PP No. 76/2020 Syarat Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sesuai PP No. 76/2020

Syarat Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sesuai PP No. 76/2020

REDAKTUR
REDAKTUR
04 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Proses  Baliknama kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai

5. cek fisik kendaraan

Isi formulir dan lakukan pembayaran 

PNBP untuk penerbitan BPKB baru

Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan. 

Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawaSTNK asli dan identitas diri / KTP.

Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket. 

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 100.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 60.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 225.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian

red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

EDITORIAL- Agustus 16, 2026 0
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU
BLITAR - Rencana aksi damai yang akan digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdind…

Most Popular

Semarak HUT RI ke-81, SMPN 2 Nganjuk Bawa Kisah Roro Jonggrang ke Pawai Budaya

Semarak HUT RI ke-81, SMPN 2 Nganjuk Bawa Kisah Roro Jonggrang ke Pawai Budaya

Agustus 11, 2026
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Agustus 16, 2026
Pelayanan Ramah dan Cepat di Samsat Kota Kediri Tuai Apresiasi Wajib Pajak

Pelayanan Ramah dan Cepat di Samsat Kota Kediri Tuai Apresiasi Wajib Pajak

Agustus 12, 2026
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI