Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Jawa Timur Pelayanan Polres Blitar Samsat Signal: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK & Notis Dikirim ke Rumah
Jawa Timur Pelayanan Polres Blitar Samsat

Signal: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK & Notis Dikirim ke Rumah

EDITORIAL
EDITORIAL
13 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Blitar - Pembayaran pajak dapat di bayarkan dimana saja, kapan saja melalui Aplikasi Signal. Aplikasi Signal dapat di unduh di Playstore Hp Android. Setelah Aplikasi Signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan.

Setelah berhasil melakukan pembayaraan akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di Aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK. Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kwatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos. 


Sedangkan untuk alur pembayaran pajak 5 tahunan wajib pajak harus datang kesamsat induk. Yang perlu dilaksankan meliputi cek fisik kendaraan di Samsat, legalisasi hasil cek fisik, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean, pembayaran pajak di loket, dan terakhir pengambilan STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru. Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi. 

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 60.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 100.000;-

Briptu Yansen juga menjelaskan prosedur proses penerbitan BPKB kendaraan bermotor. 

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Rp. 225.000,-
  • Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Via Jawa Timur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1

REDAKTUR MIMBARPUBLIC.COM - Mei 09, 2026 0
Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1
Radaraksara.com l  Kota KEDIRI — Persik Kediri memastikan tempat mereka tetap aman di Liga 1 musim depan setelah meraih kemenangan meyakinkan atas Semen Padang…

Most Popular

Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1

Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1

Mei 09, 2026
Ditangkap, Begal Pantat di Magelang Ternyata Beraksi di Beberapa TKP

Ditangkap, Begal Pantat di Magelang Ternyata Beraksi di Beberapa TKP

Mei 09, 2026
DRAMA DERBY JATIM!! Singo Edan Akhirnya Takluk Di Tangan Macan Putih

DRAMA DERBY JATIM!! Singo Edan Akhirnya Takluk Di Tangan Macan Putih

Mei 05, 2026
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI