Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Jawa Timur Pelayanan Polres Blitar Samsat Tarif Pajak Kendaraan 2025 Resmi Berlaku: Ini Rincian Biaya STNK Tahunan dan Lima Tahunan yang Wajib Anda Ketahui
Jawa Timur Pelayanan Polres Blitar Samsat

Tarif Pajak Kendaraan 2025 Resmi Berlaku: Ini Rincian Biaya STNK Tahunan dan Lima Tahunan yang Wajib Anda Ketahui

EDITORIAL
EDITORIAL
25 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Blitar - Awal tahun 2025 menandai dimulainya sejumlah penyesuaian kebijakan terkait pajak dan retribusi kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi pemilik kendaraan, memahami struktur biaya perpanjangan STNK adalah kunci untuk menghindari denda dan memastikan legalitas berkendara. Artikel ini merangkum tarif terbaru dan komponen biaya yang dikenakan.

Pajak Tahunan vs. Pajak Lima Tahunan

Pajak tahunan adalah kewajiban rutin yang dibayarkan setiap tahun, meliputi PKB dan SWDKLLJ. Prosesnya relatif mudah dan bisa dilakukan di berbagai kanal, termasuk SAMSAT online.

Berbeda halnya dengan perpanjangan lima tahunan, di mana pemilik kendaraan juga diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan dan membayar biaya penerbitan dokumen serta plat nomor (TNKB) baru.


Rincian Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) 2025

Tarif PNBP ini bersifat nasional dan diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut adalah rinciannya:

  • Penerbitan STNK Sepeda Motor: Rp 100.000.
  • Penerbitan STNK Mobil/Roda Empat: Rp 200.000.
  • Penerbitan TNKB Sepeda Motor: Rp 60.000.
  • Penerbitan TNKB Mobil/Roda Empat: Rp 100.000.
  • Penerbitan BPKB Baru/Ganti Kepemilikan (Motor/Mobil): Rp 225.000 / Rp 375.000.

Memahami Komponen PKB dan SWDKLLJ

Besaran PKB sangat dinamis, tergantung NJKB dan potensi pajak progresif. Di Jakarta misalnya, tarif PKB untuk kendaraan pertama adalah 2%, dan akan naik 1% untuk setiap kepemilikan berikutnya. Selain itu, kebijakan "Opsen Pajak" mulai diterapkan, di mana persentase PKB diturunkan menjadi 1,2% namun ada pungutan tambahan untuk PAD, yang dirancang agar tidak memberatkan wajib pajak secara signifikan.

SWDKLLJ memiliki tarif tetap. Untuk sepeda motor kapasitas 50-250 cc sekitar Rp 35.000, sedangkan untuk mobil penumpang sekitar Rp 143.000. 

Via Jawa Timur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

EDITORIAL- Agustus 16, 2026 0
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU
BLITAR - Rencana aksi damai yang akan digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdind…

Most Popular

Semarak HUT RI ke-81, SMPN 2 Nganjuk Bawa Kisah Roro Jonggrang ke Pawai Budaya

Semarak HUT RI ke-81, SMPN 2 Nganjuk Bawa Kisah Roro Jonggrang ke Pawai Budaya

Agustus 11, 2026
Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Dugaan Intimidasi Jelang Aksi Damai, Cabdindik Blitar Diduga Libatkan Preman Pembungkam LSM RATU

Agustus 16, 2026
Pelayanan Ramah dan Cepat di Samsat Kota Kediri Tuai Apresiasi Wajib Pajak

Pelayanan Ramah dan Cepat di Samsat Kota Kediri Tuai Apresiasi Wajib Pajak

Agustus 12, 2026
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI