Tarif Pajak Kendaraan 2025 Resmi Berlaku: Ini Rincian Biaya STNK Tahunan dan Lima Tahunan yang Wajib Anda Ketahui
Totabuan.news Blitar-Yunus | Awal tahun 2025 menandai dimulainya sejumlah penyesuaian kebijakan terkait pajak dan retribusi kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi pemilik kendaraan, memahami struktur biaya perpanjangan STNK adalah kunci untuk menghindari denda dan memastikan legalitas berkendara. Artikel ini merangkum tarif terbaru dan komponen biaya yang dikenakan.
Pajak Tahunan vs. Pajak Lima Tahunan
Pajak tahunan adalah kewajiban rutin yang dibayarkan setiap tahun, meliputi PKB dan SWDKLLJ. Prosesnya relatif mudah dan bisa dilakukan di berbagai kanal, termasuk SAMSAT online.
Berbeda halnya dengan perpanjangan lima tahunan, di mana pemilik kendaraan juga diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan dan membayar biaya penerbitan dokumen serta plat nomor (TNKB) baru.
Rincian Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) 2025
Tarif PNBP ini bersifat nasional dan diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut adalah rinciannya:
- Penerbitan STNK Sepeda Motor: Rp 100.000.
- Penerbitan STNK Mobil/Roda Empat: Rp 200.000.
- Penerbitan TNKB Sepeda Motor: Rp 60.000.
- Penerbitan TNKB Mobil/Roda Empat: Rp 100.000.
- Penerbitan BPKB Baru/Ganti Kepemilikan (Motor/Mobil): Rp 225.000 / Rp 375.000.
Memahami Komponen PKB dan SWDKLLJ
Besaran PKB sangat dinamis, tergantung NJKB dan potensi pajak progresif. Di Jakarta misalnya, tarif PKB untuk kendaraan pertama adalah 2%, dan akan naik 1% untuk setiap kepemilikan berikutnya. Selain itu, kebijakan "Opsen Pajak" mulai diterapkan, di mana persentase PKB diturunkan menjadi 1,2% namun ada pungutan tambahan untuk PAD, yang dirancang agar tidak memberatkan wajib pajak secara signifikan.
SWDKLLJ memiliki tarif tetap. Untuk sepeda motor kapasitas 50-250 cc sekitar Rp 35.000, sedangkan untuk mobil penumpang sekitar Rp 143.000.


Posting Komentar