Ditangkap, Begal Pantat di Magelang Ternyata Beraksi di Beberapa TKP
Radaraksara.com l Resmob Polresta Magelang dan Polsek Mertoyudan berhasil menangkap begal pantat yang beraksi di Santan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pelaku yang ditangkap berinisial ELT (28), warga Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kejadian tersebut di Santan RT 03/RW 01, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan pada, Rabu (6/5). Peristiwa ini menimpa seorang korban mahasiswi yang sedang bermaksud pulang menuju kosnya.
Keberhasilan pengungkapan ini setelah korbannya melaporkan ke Polsek Mertoyudan. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan melihat sejumlah rekaman CCTV hingga akhirnya pelaku teridentifikasi menggunakan motor Stylo.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, perkembangan terkait dengan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang lebih dikenal begal pantat.
"Jadi itu adalah tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat kesusilaan," kata Toyib di Lobby Polresta Magelang, Jumat (8/5/2026).
ELT ditangkap di wilayah Mertoyudan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai polisi menelusuri CCTV.
"Jadi setelah (viral) di medsos, kemudian kami menelusuri CCTV tersebut. Kemudian kami mengidentifikasi kendaraan, kami runut dari beberapa CCTV dan ditemukanlah jejak kendaraan tersebut di wilayah Mertoyudan," sambung Toyib.
"Beberapa kali terekam CCTV sehingga di hari Kamis tersebut, kami dapat mengamankan orang tersebut atau terduga pelaku ketika berjalan menuju ke sepeda motor," imbuhnya.
Pelaku ternyata sudah beraksi beberapa kali di sejumlah TKP. Bahkan, pelaku sampai lupa berapa kali sudah melakukan aksi pelecehan itu.
"Dari keterangan pelaku, itu sudah beberapa kali, tapi untuk jumlahnya pelaku lupa," lanjutnya.
"(Berapa TKP) Sebenarnya informasi-informasi yang beredar itu ada beberapa yang mengeluh, mengalami hal yang serupa, tapi tidak berani melaporkan. Iya, di gang-gang yang sempit seperti itu (lokasi beraksi)," tambahnya.
Untuk motif tersangka melakukan hal tersebut, kata Toyib, berdasarkan keterangan tersangka itu motifnya tersangka merasa puas.
"Tersangka merasa puas, setelah melakukan hal tersebut merasa puas," ujarnya.
Perihal pemeriksaan psikiater terhadap tersangka, kata dia, untuk melengkapi pemeriksaan akan mendatangkan psikiater.
"Ya, untuk melengkapi proses penyidikan, tentunya kita akan mengundang psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikis dari si tersangka tersebut," tegasnya.
"Untuk penerapan pasalnya adalah Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jadi untuk ancaman hukumnya 4 tahun, dan dengan ancaman 4 tahun tersebut memang secara formil tidak bisa dilakukan penahanan. Jadi kita hanya minta pertanggungjawaban dari keluarga dan kita wajibkan untuk wajib lapor," pungkasnya.

Posting Komentar