Inovasi "Jemput Bola" Samsat Keliling Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kabupaten Blitar
Totabuan.news Blitar-Yunus | Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Blitar bersama Satlantas Polres Blitar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu program unggulan yang digencarkan adalah layanan Samsat Keliling, sebuah inisiatif "jemput bola" yang dirancang khusus untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kepada wajib pajak.
Layanan ini hadir sebagai solusi efektif bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pusat Samsat di Wlingi atau Kanigoro, sekaligus mengatasi kendala waktu dan jarak. Dengan adanya Samsat Keliling, antrean panjang di kantor utama dapat terurai dan efisiensi waktu masyarakat meningkat.
Manfaat dan Dampak Positif
Kepala UPTD PPD Blitar menyatakan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Blitar. "Dengan akses yang lebih mudah, kami berharap semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Dana pajak ini sangat vital untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Layanan yang tersedia meliputi pembayaran PKB tahunan, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK. Masyarakat mengapresiasi kemudahan ini, seperti yang diungkapkan oleh Bapak Rudi, seorang petani dari Wlingi, "Dulu saya harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk bayar pajak. Sekarang, Samsatnya datang lebih dekat, sangat membantu kami yang sibuk di ladang."
Jadwal Tentatif November 2025
Untuk bulan November 2025, layanan Samsat Keliling dijadwalkan hadir di beberapa lokasi dengan jadwal tentatif sebagai berikut (jadwal pasti dapat berubah, mohon konfirmasi ke pihak Samsat Blitar):
- Senin : Area Pasar Hewan Wlingi, pukul 08.00 - 11.00 WIB.
- Selasa : Depan Kantor Kecamatan Kanigoro, pukul 08.00 - 11.00 WIB.
- Rabu : Sekitar Area Kantor Payment Point Srengat, pukul 08.00 - 11.00 WIB.
- Kamis : Lapangan Desa di area utara Blitar (misal: Nglegok atau Garum), pukul 08.00 - 11.00 WIB.
- Jumat : Area publik di sekitar Lodoyo, pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli pemilik, STNK asli, dan bukti pelunasan pajak terakhir. Layanan ini hanya melayani pajak tahunan, bukan ganti plat lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan di kantor utama.


Posting Komentar