Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
  • Home
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Telusuri
Beranda Yux! Cek Biaya Balek Nama Kendaraan Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang Resmi Yux! Cek Biaya Balek Nama Kendaraan Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang Resmi

Yux! Cek Biaya Balek Nama Kendaraan Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang Resmi

REDAKTUR MIMBARPUBLIC.COM
REDAKTUR MIMBARPUBLIC.COM
04 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Radaraksara.com I Blitar, Balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Balik nama kendaraan bermotor merupakan langkah untuk memudahkan Anda dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan masa berlaku STNK. 

Proses  Baliknama kendaraan bermotor ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis. Prosedur pengurusan balik nama kendaraan bermotor, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi)

4. Kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai

5. cek fisik kendaraan

Isi formulir dan lakukan pembayaran  

PNBP untuk penerbitan BPKB baru

Serta lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai jumlah yang ditentukan. 

Serahkan bukti pembayaran ke petugas loket untuk cetak STNK dan TNKB. Setelah proses cetak STNK dan TNKB wajib pajak diarahkan untuk mengambil BPKB pada tanggal yang sudah ditentukan dengan membawa STNK asli dan identitas diri / KTP.

Pastikan kembali tidak ada kesalahan penulisan pada BPKB baru sebelum meninggalkan loket. 

Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 100.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-. 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 60.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 100.000;-

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Rp. 225.000,-

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih

Rp. 375.000;-

Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Reporter: Yunus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Featured Post

Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1

REDAKTUR MIMBARPUBLIC.COM - Mei 09, 2026 0
Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1
Radaraksara.com l  Kota KEDIRI — Persik Kediri memastikan tempat mereka tetap aman di Liga 1 musim depan setelah meraih kemenangan meyakinkan atas Semen Padang…

Most Popular

DRAMA DERBY JATIM!! Singo Edan Akhirnya Takluk Di Tangan Macan Putih

DRAMA DERBY JATIM!! Singo Edan Akhirnya Takluk Di Tangan Macan Putih

Mei 05, 2026
Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1

Macan Putih Mengamuk!! Persik Kediri Amankan Tiket Bertahan di Liga 1

Mei 09, 2026
Kupas Tuntas Prosedur Balik Nama Kendaraan: Syarat, Biaya, dan Tips Anti Ribet

Kupas Tuntas Prosedur Balik Nama Kendaraan: Syarat, Biaya, dan Tips Anti Ribet

November 21, 2025
RADARAKSARA - Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan
Alamat Kantor: Jln. Sultan Alauddin
Kelurahan Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
PT. RADAR DATA MEDIA
Mengenal Fakta Menegakkan Keadilan

Follow Us

©RADARAKSARA 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI